Bappedalitbang Prov. Kalteng Selenggarakan Workshop Penguatan Arsitektur Kelembagaan Kelompok Kerja Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus (REDD+) Provinsi Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Workshop Penguatan Arsitektur Kelembagaan Kelompok Kerja Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus (REDD+) Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Hotel Best Westren Batang Garing pada Rabu, 03/07/2024.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki tutupan hutan paling luas di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah, pada tahun 2022 luas kawasan hutan di Kalimantan Tengah saat ini 13.120.693 ha (85,72% dari luas daratan provinsi). Selain itu, Provinsi Kalimantan Tengah juga merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kawasan gambut terluas, yaitu sekitar 3 juta ha, yang menjadi tempat simpanan karbon.
Ditambahkannya Kalimantan Tengah juga merupakan salah satu dari beberapa Provinsi di Indonesia yang masih menggantungkan pembangunan perekonomiannya pada kelimpahan sumber daya alam yang dimilikinya, baik yang terbaharui (renewable resources) maupun yang tidak terbaharui (non-renewable resources) seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan juga pertanian, akibatnya deforestasi and degradasi hutan menjadi tidak terhindari.
Dikesempatan yang sama Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng juga menyampaikan bahwa program unggulan yang dijalankan oleh Pokja REDD+ agar bisa berjalan selaras dengan rencana pembangunan daerah. Pokja Pokja REDD+ menurutnya selain membantu dalam pelaksanaan Pemanfaatan Dana REDD+ GCF Output.2 bekerja sama dengan Lemtara yang telah ditunjuk, juga diharapkan dapat membantu dalam penyusunan program-program unggulan yang terkait dengan capaian target indikator yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat secara imperatif baik dalam RPJPD, RPJMD dan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah.