IBSAP 2025–2045: Janji Besar, Tugas Tambahan Daerah, dan Paradox Kekuasaan Ekologis

Published by Yudha Agung on

Catatan dari Pertemuan Kick Off  Penyusunan Status Keanekaragaman Hayati, 24 Juli 2025, Hotel Aquarius Palangkaraya

Azharuddin – Perhimpunan Teropong

Dalam forum Kick Off Penyusunan Status Keanekaragaman Hayati yang dihadiri oleh OPD Provinsi Kalteng, perwakilan Bappeda dan DLH Kabupaten se-Kalimantan Tengah, serta akademisi dan NGO, diperkenalkanlah IBSAP—Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan 2025–2045. Disampaikan langsung oleh pejabat Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian BPN/Bappenas, IBSAP disebut sebagai jawaban Indonesia atas mandat global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

Merujuk pada latar belakang lahirnya dokumen ini, disebutkan IBSAP 2025–2045 adalah strategi nasional untuk melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Ia menjadi jawaban kita terhadap tantangan global—termasuk mandat Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF)—dan diturunkan menjadi pedoman nasional hingga tahun 2045. Isinya jelas: lindungi 30% daratan dan laut, pulihkan ekosistem rusak, libatkan masyarakat, dan jadikan kehati bukan beban pembangunan, tapi fondasinya.

Secara substansi, IBSAP memang menggugah:

  • Melindungi 30% daratan dan laut,
  • Memulihkan ekosistem yang rusak,
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat,
  • Menjadikan keanekaragaman hayati (kehati) sebagai fondasi pembangunan.

Melihat lebih jauh dari dokumen ini, bisa disebut Visi ini indah. Tapi seperti banyak janji dalam sejarah republik, pertanyaannya bukan hanya “apa isi janji itu”, tapi “siapa yang harus menepatinya.”

Daerah, khususnya pemerintah provinsi dan kabupaten, diberi mandat penuh: menyusun RAKD, mengintegrasikan kehati ke dalam RPJMD, RTRW, RPPLH, membentuk Forum Kehati Daerah, dan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk kegiatan yang bahkan belum tentu dianggap “prioritas politik” di mata DPRD. Namun, kompensasinya minim: tidak ada jaminan anggaran pusat, tidak ada pengakuan eksplisit atas hak kepemilikan data, dan tidak ada ruang yang setara dalam kelembagaan pusat-daerah.

IBSAP lahir dari semangat pusat. Ia adalah anak dari Bappenas dan KLHK. Ia lahir untuk menyambut dunia, tapi tumbuh di desa-desa yang bahkan tidak punya peta vegetasi terkini. Pusat membuat janji global, tapi daerah disuruh menepatinya. Pusat punya alat ukur, tapi daerah diminta membuktikan hasil.

Pemerintah daerah menjadi pelaksana, tetapi tanpa kuasa: Data kehati dikumpulkan oleh daerah, namun dikendalikan oleh pusat; Pendanaan tergantung pusat, tapi daerah diminta berlari duluan; Forum multipihak dibentuk di daerah, tapi pelaporan harus naik satu arah.

Jika daerah tak diberi otoritas penuh atas data, tata kelola, dan kebijakan kehati, maka kita menghadapi paradox tata kelola ekologi: (1) daerah dituntut tanggung jawab tanpa daya; (2) masyarakat dilibatkan, tapi tak diberi kuasa; (3) kehati jadi agenda negara, tapi bukan politik lokal.

Jika IBSAP ingin sungguh-sungguh menjadi tulang punggung pembangunan lestari, maka ia harus mengakui dan memperkuat: (1) kedaulatan data kehati daerah; (2) pendanaan inovatif seperti EFT dan BLUD; (3) masyarakat sebagai pemilik, bukan objek. Masyarakat adat, komunitas lokal, pemuda, petani, nelayan—mereka adalah pelindung keanekaragaman hayati yang sesungguhnya.

Jika IBSAP adalah akhir dari awal, maka ini adalah waktu terbaik untuk memutus rantai lama. Kita harus menata ulang hubungan pusat-daerah, negara-masyarakat, ilmu-pengetahuan-tradisi. Kehati bukan sekadar kumpulan spesies: ia adalah wajah dari masa depan Indonesia yang adil, berdaulat, dan lestari.

“It is not enough that we do our best. Sometimes we must do what is required.”

— Winston Churchill

Categories: ARTIKEL