LEMBAR INFORMASI PROGRAM KAMPUNG IKLIM (ProKlim)
🌍 APA ITU PROKLIM?
ProKlim (Program Kampung Iklim) adalah program nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberi pengakuan dan dukungan kepada masyarakat yang melakukan aksi nyata mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Program ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat di tingkat lokal (minimal RW, maksimal desa/kelurahan) dalam meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
🎯 TUJUAN PROKLIM
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
- Mendorong inisiatif lokal yang berkelanjutan untuk adaptasi dan mitigasi
- Mengurangi emisi GRK nasional dan meningkatkan ketahanan iklim.
- Mendukung pencapaian target NDC dan pembangunan berkelanjutan.
📦 RUANG LINGKUP KEGIATAN PROKLIM
1. Adaptasi Iklim
Contoh kegiatan:
- Pengendalian banjir, kekeringan, longsor, abrasi, rob
- Pengelolaan air (sumur resapan, panen hujan, embung)
- Ketahanan pangan (urban farming, pertanian organik)
- Pencegahan penyakit (DBD, diare, ISPA)
- Peta rawan bencana dan pelatihan darurat
2. Mitigasi Iklim
Contoh kegiatan:
- Pengelolaan sampah 3R, bank sampah, kompos
- Energi terbarukan: biogas, PLTS, hemat energi
- Reboisasi dan penghijauan
- Budidaya pertanian ramah iklim
- Pencegahan kebakaran hutan/lahan
3. Kelembagaan dan Dukungan Berkelanjutan
Unsur penting:
- Kelembagaan warga yang aktif
- Dukungan regulasi dan kebijakan daerah
- Pelibatan dunia usaha, akademisi, dan LSM
- Inovasi lokal dan dinamika komunitas
🏆 JENIS PENGHARGAAN PROKLIM
- ProKlim Pratama: Baru memulai kegiatan adaptasi/mitigasi
- ProKlim Madya: Sudah menjalankan kegiatan dengan aktif
- ProKlim Utama: Kegiatan lengkap, berkelanjutan, dan melibatkan banyak pihak
- ProKlim Lestari: Pernah ProKlim Utama dan kini menjadi pembina lokasi lain
- Trofi ProKlim Nasional: Penghargaan tertinggi untuk praktik terbaik yang bisa direplikasi
🧭 TAHAPAN PELAKSANAAN PROKLIM
- Identifikasi lokasi potensial
- Pengusulan Lokasi
- Verifikasi dan penilaian oleh KLHK
- Pelaksanaan dan pendampingan kegiatan
- Monitoring, evaluasi, dan dokumentasi
- Apresiasi dan replikasi
📊 INDIKATOR PENILAIAN
- Kegiatan adaptasi & mitigasi berjalan efektif
- Partisipasi masyarakat aktif dan terorganisir
- Ada kelembagaan lokal yang berfungsiDukungan dari pemda, LSM, dan sektor swasta
- Potensi inovasi lokal dan keberlanjutan tinggi
📌 DASAR HUKUM PROKLIM
- Permen LHK No. 84/2016 tentang Program Kampung Iklim
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri LHK No. 19 Tahun 2012 (versi awal ProKlim)
- Komitmen Paris Agreement & NDC Indonesia
💡 SIAPA SAJA YANG TERLIBAT?
- Masyarakat: Pelaksana utama
- Pemerintah Desa: Koordinasi dan fasilitasi
- DLH dan OPD lain/Pemda: Koordinasi teknisLSM/Komunitas: Pendampingan dan edukasi
- Akademisi & Sekolah: Riset dan pelatihan\Swasta/CSR: Dukungan pendanaan dan kemitraan
🎁 MANFAAT BERGABUNG DALAM PROKLIM
- Peningkatan kualitas lingkungan dan hidup
- Kemandirian komunitas
- Akses pelatihan dan pembinaanPengakuan dari pemerintah
- Kontribusi pada penurunan emisi dan ketahanan iklim
✊ PENUTUP
ProKlim bukan proyek simbolik, tapi gerakan hidup. Ia hanya akan berarti jika semua pihak hadir secara bermakna, tidak hanya administratif, tetapi terlibat dalam membangun ketahanan ekologis dari bawah. Mari bersama wujudkan kampung tangguh iklim—bukan karena kewajiban, tapi karena masa depan kita bergantung padanya.