QUO VADIS REDD+ KALTENG (Bagian 4)
Peran Strategis Sektor Swasta dalam REDD+
Azharuddin – Perhimpunan Teropong
Dalam perang mempertahankan masa depan, setiap sekutu dibutuhkan. Dan dalam urusan REDD+ di Kalimantan Tengah, kita tidak bisa terus berbicara seolah hutan ini kosong, netral, atau tanpa pemilik. Faktanya, sebagian besar kawasan hutan di provinsi ini berada dalam genggaman para pemegang izin — dari konsesi HTI, HPH, hingga perkebunan sawit dan tambang.
Maka pertanyaan yang harus dijawab dengan tegas adalah: di mana posisi sektor swasta dalam narasi besar REDD+ Kalteng? Apakah mereka hanya akan jadi penonton pasif, pembayar imbal jasa, atau justru bagian dari mesin utama yang menggerakkan perubahan?
Sudah terlalu lama kita membiarkan kebijakan publik berjalan paralel dengan dunia korporasi, tanpa titik temu yang konkret. Pemerintah menyusun roadmap karbon, masyarakat sipil bergerak di tapak, sementara korporasi sibuk dengan sertifikasi, CSR, atau komitmen nol deforestasi yang seringkali hanya sebatas deklarasi.
Padahal, jika REDD+ ingin berhasil sebagai sistem yurisdiksional, maka para pemegang izin (PBPH) — para penguasa lanskap — harus menjadi bagian dari solusi. Tidak ada pengurangan emisi signifikan jika 70% wilayah dikelola swasta tapi tidak terintegrasi dalam sistem pelaporan, verifikasi, dan insentif.
Pertama, sektor swasta harus diwajibkan menyusun rencana kontribusi karbon mereka — bukan sukarela. Setiap HPH, HTI, atau perusahaan sawit harus menunjukkan bagaimana mereka menjaga stok karbon, menghindari degradasi, dan memulihkan kawasan bernilai konservasi tinggi. Bukan sebagai beban, tapi sebagai prasyarat untuk tetap beroperasi dalam sistem yang adil.
Kedua, korporasi harus masuk ke dalam sistem MRV provinsi. Tak bisa lagi ada klaim sepihak soal konservasi atau rehabilitasi. Semua harus tercatat dalam dashboard karbon bersama. Jika swasta ingin menjual kredit karbon, maka data mereka harus transparan, bisa diaudit, dan tunduk pada mekanisme yurisdiksional.
Ketiga, libatkan sektor swasta dalam skema benefit-sharing. Tapi bukan sebagai donatur, melainkan sebagai peserta aktif yang membayar atas risiko lingkungan yang ditanggung masyarakat. Sebaliknya, mereka juga berhak mendapatkan insentif bila terbukti menurunkan emisi secara nyata. REDD+ bukan soal siapa yang besar, tapi siapa yang berkontribusi.
Keempat, buka jalur kolaborasi antara korporasi dan komunitas. Banyak perusahaan yang mengelola lahan di sekitar wilayah adat atau desa. Inilah ruang pertemuan: bentuk kemitraan konservasi, dukung usaha ekonomi rendah emisi, dan tanamkan investasi bukan hanya pada lahan, tetapi pada kepercayaan dan masa depan bersama.
Winston Churchill pernah berkata: ‘The price of greatness is responsibility.’ Dan bagi sektor swasta yang selama ini menikmati akses atas sumber daya alam Kalimantan Tengah, inilah waktunya menunjukkan tanggung jawab. Bukan hanya pada pemegang saham, tapi pada bumi, pada generasi mendatang, dan pada masyarakat yang selama ini menjadi penjaga hutan tanpa upah.
Titik kritisnya jelas: jika REDD+ gagal mengintegrasikan sektor swasta, maka ia akan menjadi sistem yang pincang. Tapi jika kita mampu merangkul korporasi sebagai bagian dari desain bersama — dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan — maka REDD+ bisa menjadi model baru pembangunan berkelanjutan yang tidak memisahkan ekonomi dan ekologi.
Kalimantan Tengah tidak butuh perusahaan yang besar dalam laporan, tapi kecil dalam tanggung jawab. Ia butuh perusahaan yang berani tampil sebagai pionir — yang tidak menunggu regulasi, tapi memimpin inisiatif. Karena pada akhirnya, REDD+ adalah tentang keberanian untuk berubah — dari semua pihak.
Quo vadis REDD+ Kalteng?
Akan kah engkau menjadi arena kolaborasi multipihak yang setara?
Atau hanya menjadi parade proyek yang tak menyentuh akar dari pengelolaan hutan?
Sejarah menunggu mereka yang bertindak, bukan mereka yang menonton. Dan hari ini, sektor swasta dipanggil — bukan untuk bersembunyi di balik izin, tapi untuk maju sebagai bagian dari solusi.