Sawit dan Komoditas Perkebunan Lain

KELAPA SAWIT

Kelapa sawit menjadi komoditas yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia secara global, karena kegunaannya. Industri pangan, energi, kosmetik, farmasi, dan berbagai jenis industri lain sangat tergantung dengan minyak kelapa sawit. Tidak heran apabila di Indonesai banyak investor baik dalam maupun luar negeri melirik pengembangan komoditas ini. Demikian juga dengan masyarakat yang turut ambil bagian dalam membangun kebun sawit rakyat. Trend meluasnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia dapat ditunjuk sebagai salah satu indikator. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data total luas sawit Indonesia tahun 2000 hanya 4,1 juta hektar, sedangkan pada tahun 2017 telah mencapai 12,2 juta hektar. Sementara pada tahun 2019 Kementerian pertanian merilis data total luas tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektar.

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Tahun 2024 menyebutkan Kontribusi kelapa sawit sangat besar dalam penerimaan devisa negara,  yakni USD 25,61 miliar dengan volume ekspor sebesar 38,23 juta ton pada tahun 2023. Sementara Kementerian Koordinator Perekonomian tahun 2022 mencatat industri kelapa sawit telah mampu menyerap pekerja sekitar 16,2 juta orang.

Tak pelak jika kondisi di atas menjadikan Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara yang berperan penting memastikan tersedianya produk kelapa sawit berkelanjutan bagi konsumen dunia. Guna mewujudkan perubahan positif bagi minyak kelapa sawit berkelanjutan yang ramah lingkungan dan ramah social, Indonesia berpartisipasi aktif menerapkan prinsip dan kriteria Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan International Standard  Carbon Certification (ISCC).

Sebagaimana konsep dualitas yang meniscayakan segala sesuatu selalu berpasangan (baik – buruk; hitam – putih; malam – siang), berbagai pandangan positif tentang kelapa sawit juga tak luput dari pandangan negatif yang menjadi kritik  banyak pihak. Pada “Workshop Teknologi Pemanfaatan Minyak Sawit  Untuk GREEN  FUEL Dalam Mendukung Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani Sawit” yang diadakan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bulan Juli 2019, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan World Bank telah memberikan laporan kepadanya bahwa sebanyak 80% lahan sawit di Indonesia bermasalah. Permasalah tersebut terkait luasan lahan yang dimiliki perusahaan kelapa sawit, dugaan perusakan lingkungan, dan belum adanya kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat sekitar.

Perkembangan sawit rakyat yang mencapai angka 43% dari luas tutupan sawit Indonesia menjadi persoalan lainnya yang juga membutuhkan perhatian, terutama petani swadaya. Legalitas, perizinan, harga jual, akses dana, dan minimnya pengetahuan tentang tata cara berkebun sawit yang tepat menjadi bagian dari deretan masalah yang dihadapi sawit rakyat. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengklaim lebih dari 70% lahan petani sawit swadaya saat ini belum memiliki sertifikat. Sementara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melihat kendala utama petani sawit dalam hal legalitas adalah keberadaan kebun yang masih terjebak dalam kawasan hutan dan tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Pada level global, kelapa sawit Indonesia juga menghadapi tantangan yang tidak mudah. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia  (GAPKI), Mukti Sardjono melalui keterangan resmi pada Agustus 2019 mengatakan kinerja ekspor minyak sawit Indonesia tidak tumbuh secara maksimal karena ada beberapa dinamika di pasar globa,l khususnya di negara tujuan utama ekspor seperti India, Uni Eropa, Tiongkok dan Amerika Serikat. Di India, Indonesia kalah bersaing dengan Malaysia khususnya untuk refined products di mana bea masuk refined products dari Indonesia lebih tinggi daripada Malaysia dengan selisih 9%.

Pemberlakuan kebijakan Renewable Energy Derective (RED) II, dan Indirect Land Use Change (ILUC) yang menggolongkan minyak sawit sebagai beresiko tinggi sedangkan minyak nabati lain digolongkan beresiko rendah terhadap deforestasi menjadi tekanan tambahan bagi Indonesia. Kebijakan ini bagi Indonesia sangat memojokan kelapa sawit dan diskriminatif. Dianggap sebagai salah satu upaya negara-negara Uni Eropa untuk menghadang penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku energi nabati (Biofuel). Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan dengan berlakunya RED II, CPO sebagai penyuplai utama biodiesel tidak akan memenuhi syarat pasar Uni Eropa akibat ada tuduhan ILUC dan deforestasi. Sehingga, ekspor dalam bentuk biodiesel maupun CPO akan terganjal. Padahal EU-28 merupakan salah satu negara tujuan ekspor minyak sawit Indonesia dengan pangsa sebesar 14 % periode tahun 2010-2018 (ITC Trademap, 2019).